Redenominasi Rupiah Rp1.000,- jadi Rp1,-
Mengapa Redenominasi Rupiah Perlu Dilakukan?
Banyak kalangan yang masih bingung dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah. Mengapa redenominasi perlu dilakukan dan apa bedanya dengan sanering?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering merupakan
pemotongan nilai uang.
Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Misal harga Bensin Premium sebelum redenominasi adalah Rp4.500, maka setelah redenominasi, harganya menjadi Rp4,5. Lantas uang Rp1.000 menjadi Rp1, uang Rp100.000 menjadi Rp100. Bagaimana dengan uang Rp500 dan Rp100? Uang Rp500 menjadi 50 sen dan uang Rp100 menjadi 10 sen.
Rencana pemerintah melakukan redenominasi memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi, masa transisi, penarikan rupiah lama dan menghilangkan kata “baru” di mata uang.
Pemerintah pusat akan menggencarkan kembali sosialisasi pada bulan Desember 2012. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh.
Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp10.000, harus ditulis harga Rp10.000/Rp10. Pada saat masa transisi ini akan ada 2 jenis uang yg diterbitkan oleh BI, yaitu "Rupiah" lama dan "Rupiah Baru" yang dibuat dan didesain sama persis. Bedanya, nilai nominal pada Rupiah Baru sudah diredenominasi.
Penarikan rupiah lama secara perlahan akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.
Berita terkait:
us.m.news.viva.co.id/news/ read/ 371423-sosialisasi-redenominasi -rupiah-mulai-desember
Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Misal harga Bensin Premium sebelum redenominasi adalah Rp4.500, maka setelah redenominasi, harganya menjadi Rp4,5. Lantas uang Rp1.000 menjadi Rp1, uang Rp100.000 menjadi Rp100. Bagaimana dengan uang Rp500 dan Rp100? Uang Rp500 menjadi 50 sen dan uang Rp100 menjadi 10 sen.
Rencana pemerintah melakukan redenominasi memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi, masa transisi, penarikan rupiah lama dan menghilangkan kata “baru” di mata uang.
Pemerintah pusat akan menggencarkan kembali sosialisasi pada bulan Desember 2012. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh.
Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp10.000, harus ditulis harga Rp10.000/Rp10. Pada saat masa transisi ini akan ada 2 jenis uang yg diterbitkan oleh BI, yaitu "Rupiah" lama dan "Rupiah Baru" yang dibuat dan didesain sama persis. Bedanya, nilai nominal pada Rupiah Baru sudah diredenominasi.
Penarikan rupiah lama secara perlahan akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.
Berita terkait:
us.m.news.viva.co.id/news/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar